Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Aset Virtual 2026 pada perusahaan kripto. Menurut Bank Negara, perusahaan kripto yang terlisensi oleh Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan dapat membuka rekening bank, perusahaan kripto sekarang akan mengoperasikan rekening yang disebut rekening uang klien untuk pertama kalinya di bank. Dalam surat edaran Bank Negara dijelaskan bahwa rekening uang klien tidak akan diizinkan untuk menyimpan dan menarik uang, akun mata uang kripto di bank tidak akan menggunakan dana mereka sendiri atau uang pengguna, sementara akun mata uang kripto di bank hanya akan diperdagangkan secara online dalam rupee Pakistan. Dalam surat edaran Kebijakan dan Regulasi Perbankan dijelaskan bahwa akun kripto hanya akan digunakan untuk transaksi digital, tidak akan digunakan sebagai pinjaman atau jaminan, tidak akan ada jenis keuntungan yang diberikan pada akun mata uang kripto, semua bank di seluruh negara akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap akun kripto di bawah aturan dan regulasi yang ketat, sementara semua bank di negara tersebut harus memperbarui sistem profil risiko. #pakistanicrypto #CryptoNewss #BinanceSquareTalks