🇵🇰 Pakistan mencabut larangan crypto setelah 7 tahun
Sejak April 2018, semua bank di Pakistan dilarang memproses transaksi terkait mata uang kripto. Individu memang belum dilarang, tapi tidak ada bank yang mendukung setoran/penarikan, pasar domestik hampir mati di bursa.
Sekarang, sesuai dengan Undang-Undang Aset Digital 2026, bank diizinkan untuk membuka akun untuk bursa crypto yang memiliki lisensi dari Otoritas Pengelola Aset Digital baru Pakistan (PVARA). Namun, harus mematuhi beberapa syarat:
1️⃣ Bank harus memverifikasi lisensi PVARA sendiri saat membuka akun.
2️⃣ Akun harus terpisah dan hanya digunakan untuk transaksi crypto.
3️⃣ Akun tidak bisa setoran/penarikan uang tunai dan tidak boleh digunakan sebagai jaminan.
4️⃣ Harus memisahkan uang pelanggan dan uang operasional bursa.
5️⃣ Bank juga dilarang berinvestasi dan melakukan transaksi crypto.
Ini masih menjadi berita baik untuk pasar Crypto$BTC
Sejak April 2018, semua bank di Pakistan dilarang memproses transaksi terkait mata uang kripto. Individu memang belum dilarang, tapi tidak ada bank yang mendukung setoran/penarikan, pasar domestik hampir mati di bursa.
Sekarang, sesuai dengan Undang-Undang Aset Digital 2026, bank diizinkan untuk membuka akun untuk bursa crypto yang memiliki lisensi dari Otoritas Pengelola Aset Digital baru Pakistan (PVARA). Namun, harus mematuhi beberapa syarat:
1️⃣ Bank harus memverifikasi lisensi PVARA sendiri saat membuka akun.
2️⃣ Akun harus terpisah dan hanya digunakan untuk transaksi crypto.
3️⃣ Akun tidak bisa setoran/penarikan uang tunai dan tidak boleh digunakan sebagai jaminan.
4️⃣ Harus memisahkan uang pelanggan dan uang operasional bursa.
5️⃣ Bank juga dilarang berinvestasi dan melakukan transaksi crypto.
Ini masih menjadi berita baik untuk pasar Crypto$BTC
