IRS masuk ke fase penegakan baru pada 15 April untuk pelaporan basis biaya aset digital, dengan mandat ini sepenuhnya berlaku untuk tahun pajak 2026. Bursa terpusat, penyedia dompet kustodian, dan beberapa pemroses aset digital harus mengeluarkan Formulir 1099-DA kepada IRS dan wajib pajak untuk setiap penjualan dan perdagangan. Aturan ini mengharuskan broker untuk melacak basis biaya setiap aset dari akuisisi hingga disposisi, termasuk harga beli dan tanggal untuk setiap token yang terjual. IRS mengatakan bahwa investor yang menggunakan dompet self-custody untuk menghindari pelaporan akan menghadapi risiko audit yang lebih tinggi.