Pemerintah Jepang baru saja secara resmi menyetujui draf amandemen undang-undang, mengklasifikasikan Bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai “produk keuangan” menurut Undang-Undang Alat Keuangan dan Transaksi (FIEA) – sekelompok dengan saham dan sekuritas.

Alih-alih hanya menganggap kripto sebagai alat pembayaran seperti sebelumnya, Jepang akan menerapkan regulasi yang lebih ketat: melarang perdagangan orang dalam, mengharuskan laporan tahunan, meningkatkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda yang lebih tinggi.

Jepang sedang melakukan apa yang akan diikuti banyak negara: Mengubah kripto menjadi bagian dari sistem keuangan tradisional.

Jika tren ini meluas, maka Kripto tidak akan lagi menjadi “tanah tandus” tetapi menjadi arena bagi organisasi.

$BTC