Platform taruhan online Kalshi (KALSHI) telah digugat oleh Jaksa Agung Washington Nick Brown atas perjudian ilegal.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa platform taruhan online melanggar Undang-Undang Perjudian negara bagian Washington dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Perjudian menurut hukum Washington dapat didefinisikan sebagai "menaruh atau mempertaruhkan sesuatu yang bernilai pada hasil kontes kebetulan atau peristiwa kontingen di masa depan."
"Kalshi mencoba menghindari hukum negara bagian dengan menyebut platform taruhannya sebagai 'pasar prediksi,' tetapi apapun yang dipilih Kalshi untuk menyebutnya, operasi Kalshi jelas jatuh di bawah definisi perjudian ilegal di Washington," kata pernyataan yang dirilis pada hari Jumat.





#Kalshi #lawsuit #BitcoinPrices #US-IranTalks #CLARITYActHitAnotherRoadblock
