Undang-undang baru: Crypto berpindah dari "area abu-abu" ke yang diatur
Pakistan telah mengesahkan Undang-Undang Aset Virtual 2026, yang:
Membentuk Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan (PVARA)
Memberikannya kekuatan untuk:
Melisensikan pertukaran crypto
Menyetujui penerbitan token/koin
Mengatur platform perdagangan dan kustodian