**🇵🇰 TERBARU: Pakistan Mengesahkan Undang-Undang Kripto!**

Pakistan secara resmi telah memberlakukan **Undang-Undang Aset Virtual 2026**, yang menetapkan regulator formal untuk melisensikan dan mengawasi penyedia layanan kripto. Ini menandai langkah signifikan menuju pengawasan kripto yang terstruktur di negara ini.

Sorotan Utama:
- **Denda untuk Ketidakpatuhan**: Beroperasi tanpa lisensi dapat mengakibatkan denda hingga **PKR 50 juta**.
- **Potensi Waktu Penjara**: Pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga **5 tahun penjara**.

Pakistan bergabung dengan gerakan global menuju pasar kripto yang diatur! 👀

Tetap terinformasi saat kami memantau perkembangan ini!
$BTC
$ETH
$BNB

#CryptoNews #Pakistani_Bitcoin