DARI 1/3: REKENING BANK HARUS SESUAI NAMA ASLI, DILARANG MENGGUNAKAN NAMA PANGGILAN

🏦 Mulai tanggal 01/03, peraturan baru dalam Peraturan 25/2025 dari Bank Sentral resmi berlaku, yang mengharuskan rekening bank menggunakan nama hukum yang benar dari pemilik rekening, tidak lagi diperbolehkan menggunakan nama panggilan atau nickname seperti sebelumnya.

⚠️ Poin perubahan terpenting:
• Dilarang menggunakan nama samaran, nickname, atau nama merek yang tidak sesuai dengan pemilik rekening
• Nama rekening harus sesuai sepenuhnya dengan dokumen hukum
• Berlaku untuk individu dan usaha

👤 Untuk rekening pribadi:
Nama rekening wajib menggunakan nama lengkap sesuai dengan dokumen identitas hukum yang digunakan saat membuka rekening.

🏪 Untuk usaha:
Nama rekening harus sesuai dengan nama usaha pada sertifikat pendaftaran atau dokumen hukum terkait. Usaha dianggap sebagai nasabah organisasi sesuai dengan peraturan bank.

🔍 Bank bertanggung jawab:
• Mengumpulkan dan memverifikasi informasi identifikasi nasabah
• Membandingkan data hukum saat membuka rekening
• Memperbarui informasi saat nasabah mengubah pendaftaran

🚨 Tujuan dari peraturan baru:
• Mengurangi penipuan transfer uang, pemalsuan merek
• Menghindari kebingungan penerima uang
• Meningkatkan transparansi aliran uang dalam ekonomi

💰 Peraturan ini diterbitkan bersamaan dengan rencana pengelolaan pajak yang lebih ketat terhadap usaha:
• Otoritas pajak diperkirakan akan meminta pelaporan seluruh rekening terkait kegiatan bisnis
• Beralih dari pajak tetap ke pelaporan berdasarkan pendapatan aktual
• Usaha dengan pendapatan di atas 500 juta rupiah/tahun harus membayar PPN dan pajak penghasilan pribadi sesuai peraturan baru.
$BTC