Regulator keuangan terkemuka Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan (FSC), telah memulai “inspeksi komprehensif” terhadap bursa mata uang kripto negara tersebut. Menurut Decenter, Komisi Jasa Keuangan (FSC) secara khusus ingin menyelidiki 20 platform perdagangan yang tidak memiliki izin untuk memperdagangkan mata uang fiat KRW. Pemeriksaan tersebut diharapkan fokus pada protokol anti pencucian uang.