Selamat Tinggal P2P ๐๐ป
Larangan Bank Negara 2018 (Surat Edaran BPRD No. 03/2018) mencegah bank dari berurusan dengan crypto sama sekali.
Sekarang, karena Dewan PVARA mempertimbangkan untuk mencabut larangan itu, ini berarti bank dapat secara hukum diizinkan untuk berinteraksi dengan aset virtual di bawah kerangka yang diatur.

Jika larangan dicabut dan lisensi/regulasi PVARA diselesaikan, maka:
โ Bursa yang terdaftar di PVARA dapat terhubung langsung dengan bank.
โ Pengguna mungkin dapat menyetor dan menarik uang langsung melalui rekening bank mereka, alih-alih hanya mengandalkan transfer P2P.
โ Transaksi akan pindah ke saluran formal, dengan pemeriksaan AML/CFT, perpajakan, dan pengawasan regulasi.
โ ๏ธ Tapi itu tidak akan terjadi dalam semalam โ PVARA masih harus menyelesaikan kerangka lisensi dan aturan kepatuhan. Jadi pada awalnya, P2P mungkin akan terus berlanjut sampai bursa mendapatkan integrasi bank formal yang disetujui.
๐ Singkatnya: Ya, setelah larangan secara resmi dicabut dan bursa dilisensikan, Anda kemungkinan akan dapat mengirim/menerima uang secara langsung melalui bank alih-alih hanya P2P.
