#CreatorPad Dorongan Pajak Crypto 0.2% New York Memicu Ketakutan Akan Penjualan Pasar:

New York mungkin segera menambah bab lain dalam buku pedoman regulasi crypto yang sudah ketat. RUU Majelis 8966, yang diperkenalkan oleh anggota Majelis Demokrat Phil Steck, mengusulkan pajak konsumsi sebesar 0.2% untuk semua transaksi crypto dan NFT, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin.

Jika disetujui, pajak crypto ini akan mulai berlaku pada 1 September, berlaku untuk individu dan institusi yang memperdagangkan aset digital di negara bagian tersebut.

Sejarah Regulasi New York dan Kekhawatiran Pasar
New York memiliki sejarah dalam memimpin pengawasan crypto yang ketat. Pada tahun 2015, kerangka BitLicense menjadi salah satu rezim regulasi komprehensif pertama di AS, mendorong beberapa perusahaan untuk keluar dari negara bagian karena beban kepatuhan.

Kini, pajak yang diusulkan ini dapat sekali lagi membentuk perilaku perdagangan, berpotensi mendorong trader ke negara bagian dengan undang-undang yang lebih menguntungkan seperti Texas atau Washington.

Para kritikus memperingatkan bahwa pajak baru ini mungkin akan menghambat inovasi dan mengalihkan aktivitas crypto keluar dari New York, melemahkan statusnya sebagai pusat untuk startup blockchain dan teknologi finansial.