Penting🚨: Komunitas CRYPTO memiliki banyak pertanyaan tentang pajak di muka. Musim pajak di muka juga telah tiba, dan tanggal terakhir untuk mengajukan pajak di muka adalah 15 Maret 2023.
Dalam posting ini, Anda akan mengetahui segala sesuatu tentang pajak di muka.
Apa itu Pajak di Muka?
Pajak di muka berarti pajak penghasilan harus dibayar di muka dan bukan sekaligus pada akhir tahun. Hal ini juga dikenal sebagai "bayar pajak saat Anda memperoleh". Pembayaran ini harus dilakukan secara mencicil sesuai tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh departemen pajak pendapatan.
Siapa yang harus membayar pajak di muka?
1) Pedagang, pekerja lepas, dan bisnis: Jika total kewajiban pajak Anda adalah Rs 10.000 atau lebih dalam satu tahun anggaran, Anda harus membayar pajak di muka. Pajak di muka berlaku untuk semua wajib pajak. Warga lanjut usia, yang berusia 60 tahun ke atas dan tidak menjalankan usaha, dibebaskan dari pembayaran pajak di muka.
2) Penghasilan dugaan untuk bisnis Para wajib pajak yang telah memilih skema perpajakan dugaan berdasarkan Pasal 44AD harus membayar seluruh jumlah pajak di muka dalam satu kali angsuran pada atau sebelum tanggal 15 Maret. Mereka juga mempunyai pilihan untuk membayar seluruh pajak yang harus dibayar. paling lambat tanggal 31 Maret.
3) Pendapatan dugaan bagi para profesional Profesional independen seperti dokter, pengacara, arsitek, dll. berada di bawah skema dugaan berdasarkan Bagian 44ADA. Mereka harus membayar seluruh kewajiban pajak di muka dalam satu kali angsuran pada atau sebelum tanggal 15 Maret. Mereka juga dapat membayar seluruh jumlah tersebut paling lambat tanggal 31 Maret.
Jika Anda menyukai postingan ini
• Bagikan dengan teman Anda
• Ikuti KoinX untuk konten yang lebih mendalam tentang perpajakan kripto dan web3.
• Hitung pajak kripto Anda sekarang dengan KoinX
