#CryptoClarityAct Berikut adalah ringkasan singkat, 120 kata tentang Undang-Undang Kejelasan Aset Digital (“Undang-Undang KEJELASAN”):

Undang-Undang KEJELASAN (H.R. 3633), disetujui oleh DPR pada 17 Juli dengan suara 294–134, bertujuan untuk mendefinisikan peran regulasi yang jelas untuk aset digital . Ini membedakan “aset kontrak investasi” (penjualan token awal yang diperlakukan sebagai sekuritas oleh SEC) dari “komoditas digital” (token yang matang dan terdesentralisasi yang diawasi oleh CFTC) . RUU ini mewajibkan koordinasi SEC–CFTC, pelaporan catatan, pengaman anti-penipuan, dan struktur pendaftaran untuk bursa, broker, dan kustodian . Itu juga memungkinkan hingga $75 M dalam penawaran kontrak investasi di bawah pengecualian, dengan pengungkapan yang wajib . Draf Senat sedang ditinjau dan mencari umpan balik publik, membangun di atas dasar ini .