#CryptoClarityAct

The Crypto Clarity Act, baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS, merupakan langkah penting menuju pembentukan kerangka regulasi yang terpadu untuk aset digital. RUU ini terutama bertujuan untuk menetapkan batas yurisdiksi yang jelas antara SEC dan CFTC, dengan mengklasifikasikan aset digital sebagai sekuritas atau komoditas berdasarkan karakteristik serta tingkat desentralisasinya. RUU ini memperkenalkan persyaratan pendaftaran yang jelas untuk bursa aset digital, pialang, dan dealer, sekaligus memuat ketentuan untuk perlindungan konsumen, kepatuhan anti pencucian uang, serta perlindungan hak terkait self-custody. Legislasi ini berupaya menghadirkan ketertiban dan kepastian bagi pasar kripto, mendorong inovasi serta meningkatkan kepercayaan investor di Amerika Serikat.