#CryptoClarityAct Apa itu CLARITY Act?

Diwujudkan dalam RUU H.R. 3633, CLARITY Act adalah RUU bipartisan yang dirancang untuk menghilangkan ketidakpastian mengenai kapan aset digital dianggap sebagai sekuritas (security) dan kapan sebagai komoditas (commodity), serta secara jelas membedakan kewenangan antara SEC dan CFTC
• Komoditas digital — aset yang "secara tidak terpisahkan terkait dengan blockchain" dan nilainya tergantung pada penggunaan jaringan ini
• Aset kontrak investasi — barang digital yang dijual secara primer sebagai kontrak investasi. Penting: "aset kontrak investasi" itu sendiri tidak dianggap sebagai sekuritas ketika dijual kembali — dalam transaksi sekunder
⚖️ Pembagian kewenangan antara lembaga
• CFTC akan mendapatkan yurisdiksi atas sebagian besar komoditas digital, termasuk perdagangan spot, pertukaran, broker, dealer
• SEC mempertahankan kontrol atas penjualan awal (primary offerings) yang mencakup harapan keuntungan berdasarkan upaya orang lain; juga mengontrol sistem perdagangan alternatif (ATS) dan bursa nasional yang memperdagangkan token hingga ambang tertentu

Yurisdiksi sekarang didasarkan bukan pada nama atau cara penjualan token, tetapi pada karakteristiknya: tingkat desentralisasi yang memadai (mature blockchain) mengalihkan aset di bawah CFTC!