#CryptoClarityAct Setelah hampir dua dekade ketidakpastian regulasi, aset digital berada pada titik kritis dalam hukum keuangan Amerika. Pada 18 Juli 2025, Presiden Trump menandatangani "Undang-Undang Panduan dan Penetapan Inovasi Nasional untuk Aset #Stablecoins AS," yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS, menjadi undang-undang, yang menetapkan kerangka regulasi federal untuk stablecoin.[1] Dua hari sebelumnya, pengesahan Undang-Undang KESTERILAN Pasar Aset Digital oleh Dewan Perwakilan Rakyat merupakan upaya kongres yang serius untuk menetapkan kerangka regulasi komprehensif untuk lanskap digital yang kacau ini.[2] Namun, sementara upaya legislatif ini mengakui pengaruh cryptocurrency yang semakin besar, Undang-Undang KESTERILAN jatuh
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.