Crypto di Indonesia segera dikenakan pajak 0,1%/transaksi!
Kementerian Keuangan mengusulkan: semua transaksi crypto, NFT, aset digital... akan dikenakan pajak 0,1% pada setiap kali transfer, mirip dengan saham.
🔹 Hal yang patut dicatat:
– Untuk pertama kalinya aset digital diakui secara legal di Indonesia, berkat Undang-Undang Industri Teknologi Digital (berlaku mulai 01/01/2026).
– Tingkat pajak 0,1% mungkin hanya langkah awal – di masa depan bisa ditambahkan jenis pajak lain seperti PPN, pajak penghasilan, pajak perusahaan...
💡 Teman-teman harus mulai membiasakan diri dengan transaksi yang transparan, menyimpan riwayat perintah dan mempersiapkan mental untuk fase crypto yang "masuk undang-undang".😂