#StablecoinLaw Undang-Undang Stablecoin mengacu pada kerangka hukum dan regulasi yang mengatur penerbitan, penggunaan, dan pengawasan stablecoin—aset digital yang dipatok pada cadangan stabil seperti mata uang fiat. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan transparansi, perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan kepatuhan terhadap pencucian uang (AML). Di AS, Undang-Undang Kejelasan untuk Stablecoin Pembayaran adalah proposal yang notable, yang akan memungkinkan bank dan entitas non-bank yang disetujui untuk menerbitkan stablecoin di bawah pengawasan federal. Secara global, yurisdiksi seperti regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) Uni Eropa menetapkan standar untuk dukungan cadangan, audit, dan persyaratan operasional. Seiring dengan semakin populernya stablecoin dalam pembayaran dan DeFi, undang-undang yang kuat sangat penting untuk mengurangi risiko dan membangun kepercayaan dalam sistem keuangan digital.