#StablecoinLaw Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani undang-undang pada hari Jumat untuk menciptakan rezim regulasi untuk cryptocurrency yang terikat pada dolar, yang dikenal sebagai stablecoin, sebuah tonggak yang dapat membuka jalan bagi aset digital untuk menjadi cara sehari-hari dalam melakukan pembayaran dan memindahkan uang.
Undang-undang tersebut, yang disebut Undang-Undang GENIUS, disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat dengan 308 suara mendukung dan 122 suara menolak, dengan dukungan hampir setengah dari Partai Demokrat dan mayoritas Partai Republik. Sebelumnya, undang-undang ini telah disetujui oleh Senat.
Mulailah pagi Anda dengan berita hukum terbaru, langsung di kotak masuk Anda, dari buletin The Daily Docket.