#StablecoinLaw Undang-Undang Stablecoin yang baru memperkenalkan standar regulasi yang jelas untuk penerbitan dan operasi stablecoin. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi, dukungan aset penuh, dan audit rutin untuk melindungi pengguna dan menjaga stabilitas pasar. Di bawah undang-undang ini, hanya entitas yang berlisensi yang dapat menerbitkan stablecoin, dan cadangan harus disimpan dalam aset likuid berkualitas tinggi seperti surat utang pemerintah AS. Legislatif juga mengharuskan penerbit stablecoin untuk mengungkapkan komposisi cadangan dan tunduk pada pengawasan regulasi. Kerangka ini dirancang untuk mengurangi risiko depegging, penipuan, dan ancaman sistemik. Dengan memberikan kejelasan hukum, undang-undang ini dapat meningkatkan adopsi, meningkatkan kepercayaan investor, dan membuka pintu bagi penggunaan institusional stablecoin dalam sistem keuangan global.