Majelis Nasional Perancis mengesahkan serangkaian aturan perizinan untuk perusahaan kripto yang beroperasi di negara tersebut, dengan suara akhir 109 suara mendukung dan 71 suara menolak.
Setelah RUU tersebut disahkan oleh Senat Prancis, maka RUU tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prancis Macron. Macron memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui atau mengirimkannya kembali ke badan legislatif, namun RUU tersebut diperkirakan akan menjadi undang-undang.
Berdasarkan aturan baru, perusahaan Prancis yang menawarkan layanan mata uang kripto harus mematuhi aturan pendaftaran yang lebih ketat daripada yang diwajibkan oleh Otoritas Pasar Keuangan (AMF) saat ini. Peraturan baru tersebut akan berlaku bagi perusahaan yang terdaftar setelah Juli 2023. Perusahaan yang sudah terdaftar di AMF akan dapat terus beroperasi hingga akhir masa transisi yang diberikan oleh MiCA, kemungkinan pada tahun 2026.
Diketahui, tindakan Prancis ini bertujuan untuk melengkapi undang-undang pasar aset kripto Uni Eropa, yang diperkirakan akan disahkan pada pemungutan suara final di Parlemen Eropa pada bulan April. Proposal pendaftaran baru akan membuat penyedia layanan kripto mematuhi standar regulasi yang lebih tinggi, seperti tata kelola perusahaan, aturan pemisahan dana, serta pedoman pelaporan kepada otoritas pengawas. Perusahaan juga perlu secara jelas mengungkapkan risiko dan menerapkan kebijakan konflik kepentingan.(The Block)
