#Tradersleague Sebelum MP, tarif pajak penghasilan (IR) atas kriptoaset bersifat bertahap dari 15% hingga 22,5%, dengan pembebasan untuk operasi yang totalnya kurang dari R$ 35 ribu dalam sebulan. Sekarang, semua investor jenis aset ini akan membayar 17,5% atas keuntungan modal dan pembebasan bagi mereka yang melakukan transaksi kurang dari R$ 35 ribu akan dihapus.

Peraturan sementara yang dipublikasikan oleh pemerintah pada malam Rabu (11) membawa perubahan signifikan dalam perpajakan investasi, dengan sorotan pada berakhirnya pembebasan Pajak Penghasilan (IR) atas keuntungan yang diperoleh dari cryptocurrency. Proposal ini menetapkan tarif tunggal sebesar 17,5% atas keuntungan dari aset digital, mengakhiri aturan saat ini yang membebaskan operasi hingga R$ 35 ribu per bulan.

Aturan baru, yang direncanakan berlaku pada tahun 2026, akan diterapkan pada semua operasi, terlepas dari nilai yang dipindahkan atau lama kepemilikan aset. Pungutan juga akan diterapkan dalam kasus penyimpanan sendiri — ketika wajib pajak memiliki akses langsung ke cryptocurrency melalui kunci pribadi, tanpa perantara — dan aset digital yang diperdagangkan di bursa asing.

Penghitungan dan pemungutan pajak akan dilakukan secara triwulanan. Investor dapat mengompensasi kerugian dalam triwulan yang sama atau hingga lima triwulan sebelumnya, langkah ini dapat mengurangi dampak pajak pada operasi negatif dalam periode tersebut.

Selain cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), aturan baru ini juga berlaku untuk token pendapatan tetap — aset digital yang mewakili investasi seperti CDB dan obligasi. Direktorat Jenderal Pajak telah memperlakukan instrumen ini sebagai investasi keuangan, dan MP sekarang mengesahkan interpretasi ini.

Saat ini, laba dari penjualan kriptoaset dikenakan pajak secara progresif, dengan tarif yang bervariasi dari 15% hingga 22,5%, hanya ketika melebihi batas R$ 35 ribu per bulan. Dengan perubahan ini, setiap keuntungan modal akan dikenakan pajak, menempatkan cryptocurrency pada logika yang sama dengan investasi keuangan lainnya.

Perubahan ini merupakan bagian dari proposal yang lebih luas dari pemerintah, yang bertujuan untuk menstandarisasi perpajakan atas investasi. Langkah ini menyatukan tarif pajak penghasilan (IR) sebesar 17,5% untuk investasi pada pendapatan tetap dan variabel, dan menerapkan tarif 5% atas aset yang saat ini bebas pajak, seperti LCI, LCA, CRI, CRA, FIIs, dan Fiagros.

MP, yang perlu disetujui oleh Kongres untuk menjadi undang-undang definitif, berlaku selama 120 hari. Jika tetap dipertahankan, aturan baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

#BinanceHODLerHOME #TrumpTariffs #Tradersleague #BinanceAlphaAlert

BTC
BTC
73,033.28
+5.39%
ETH
ETH
2,327.44
+3.32%
SOL
SOL
87.71
+2.69%