💸 MP 1.303/2025 mengubah segalanya: ➡️ Saham dan Kripto akan dikenakan pajak terintegrasi sebesar 17,5% mulai tahun 2026!
🔍 Lihat apa yang berubah: ✅ Akhir dari pembebasan pajak sebesar Rp 35 juta/bulan untuk kripto ✅ Perhitungan akan dilakukan setiap triwulan ✅ Kerugian dapat dikompensasi (dengan batasan)
😱 Artinya: berinvestasi, untung, akan membayar! Perhatikan aturan baru agar tidak terjebak dalam pemeriksaan pajak 👀
📲 Simpan postingan ini dan bagikan kepada yang berinvestasi!