#CryptoRegulation Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada tahun 2009 oleh seseorang atau kelompok yang tidak dikenal dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Ini memungkinkan transaksi peer-to-peer tanpa perlu otoritas pusat, seperti bank atau pemerintah. Transaksi diverifikasi oleh node jaringan melalui kriptografi dan dicatat di buku besar publik yang disebut blockchain. Bitcoin memiliki pasokan terbatas sebanyak 21 juta koin, menjadikannya deflasi secara alami. Itu dipuji karena keamanannya, transparansinya, dan potensi untuk memberdayakan individu secara finansial, meskipun juga dikritik karena volatilitas dan penggunaannya dalam kegiatan ilegal. Seiring waktu, Bitcoin telah mempengaruhi munculnya ribuan cryptocurrency lainnya.