$BTC
Investor yang memanipulasi aset kripto dapat dikenakan denda 2 miliar rupiah
$BTC $ETH $BNB Kementerian Keuangan mengusulkan denda 1,5-2 miliar rupiah bagi mereka yang menyebarkan rumor palsu, bersekongkol dalam perdagangan, atau menggunakan banyak akun untuk menciptakan penawaran dan permintaan palsu di pasar aset kripto.