#DigitalAssetBill
Pemerintah Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital dll) untuk memperjelas status hukum aset digital, termasuk mata uang kripto, token non-fungible, dan kredit karbon. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih besar bagi pemilik aset digital dan menjaga hukum Inggris dan Wales di garis depan industri teknologi global.