Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya buka suara terkait dugaan maladministrasi dalam proses perizinan bursa berjangka aset kripto. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko membenarkan bahwa Ombudsman RI saat ini tengah mengkaji hal tersebut berdasarkan pengaduan calon perusahaan bursa kripto yang mengeluhkan lamanya proses perizinan.

Kendati demikian, Didid menegaskan fokus Bappebti tetap pada perlindungan masyarakat, dan tidak sekadar mengejar target service level agreement. Bappebti berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dengan merevisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Melalui upaya ini, diharapkan dapat memperkuat industri kripto dan menjaga keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat.

Bagi generasi milenial yang kerap terlibat dalam investasi aset kripto, ini merupakan berita yang patut disimak agar bisa mendapatkan informasi terkini sekaligus terhindar dari risiko investasi yang tidak diinginkan. Klik di sini untuk membaca lebih lanjut tentang CR FAMS!!...