Informasi untuk Muslim...
Lima alasan yang menyebabkan transaksi keuangan bisa terlarang:
1. Riba (Bunga): Terlibat dalam pinjaman dan bunga.
2. Gharar dan Risiko Tinggi (Ketidakpastian): Dalam kontrak yang tidak pasti dan dua sisi.
3. Judi (Maysir): Dalam taruhan dan spekulasi yang berlebihan.
4. Penipuan (Ghash): Melalui manipulasi harga.
5. Menjual sesuatu yang tidak Anda miliki: Memperdagangkan aset yang tidak Anda miliki.
Contoh...
1. Perdagangan Leverage: Artinya, meningkatkan ukuran perdagangan dengan menggunakan leverage tinggi (seperti 100x atau 50x).
Terlarang: Karena gharar (ketidakpastian) dan risiko tinggi, yang mirip dengan judi.
2. Kontrak Berjangka: Artinya, perjanjian untuk membeli atau menjual aset (seperti Bitcoin) di masa depan pada harga tertentu.
Terlarang: Karena Menjual Apa yang Tidak Anda Miliki dan gharar.
3. Opsi Biner: Artinya, bertaruh pada harga aset naik atau turun.
Terlarang: Dianggap sebagai judi.
4. Penjualan Pendek: Artinya, meminjam aset untuk dijual, dengan harapan harganya akan turun.
Terlarang: Karena Menjual Apa yang Tidak Anda Miliki dan risiko yang tidak sah.
5. Pasar Prediksi Harga: Artinya, bertaruh pada arah harga mata uang di masa depan di platform.
Terlarang: Dianggap sebagai judi.
6. Kontrak Perpetual: Artinya, kontrak derivatif yang diperdagangkan terus menerus dengan leverage.
Terlarang: Karena gharar dan kurangnya penyelesaian segera.
7. Peminjaman Crypto dengan Bunga: Artinya, mendepositkan cryptocurrency di platform untuk mendapatkan imbal hasil tetap.
Terlarang: Karena riba.
Lima alasan yang menyebabkan transaksi keuangan bisa terlarang:
1. Riba (Bunga): Terlibat dalam pinjaman dan bunga.
2. Gharar dan Risiko Tinggi (Ketidakpastian): Dalam kontrak yang tidak pasti dan dua sisi.
3. Judi (Maysir): Dalam taruhan dan spekulasi yang berlebihan.
4. Penipuan (Ghash): Melalui manipulasi harga.
5. Menjual sesuatu yang tidak Anda miliki: Memperdagangkan aset yang tidak Anda miliki.
Contoh...
1. Perdagangan Leverage: Artinya, meningkatkan ukuran perdagangan dengan menggunakan leverage tinggi (seperti 100x atau 50x).
Terlarang: Karena gharar (ketidakpastian) dan risiko tinggi, yang mirip dengan judi.
2. Kontrak Berjangka: Artinya, perjanjian untuk membeli atau menjual aset (seperti Bitcoin) di masa depan pada harga tertentu.
Terlarang: Karena Menjual Apa yang Tidak Anda Miliki dan gharar.
3. Opsi Biner: Artinya, bertaruh pada harga aset naik atau turun.
Terlarang: Dianggap sebagai judi.
4. Penjualan Pendek: Artinya, meminjam aset untuk dijual, dengan harapan harganya akan turun.
Terlarang: Karena Menjual Apa yang Tidak Anda Miliki dan risiko yang tidak sah.
5. Pasar Prediksi Harga: Artinya, bertaruh pada arah harga mata uang di masa depan di platform.
Terlarang: Dianggap sebagai judi.
6. Kontrak Perpetual: Artinya, kontrak derivatif yang diperdagangkan terus menerus dengan leverage.
Terlarang: Karena gharar dan kurangnya penyelesaian segera.
7. Peminjaman Crypto dengan Bunga: Artinya, mendepositkan cryptocurrency di platform untuk mendapatkan imbal hasil tetap.
Terlarang: Karena riba.
