🇹🇭 Thailand memperkuat perjuangan melawan kejahatan online di bidang aset digital! Amandemen baru terhadap undang-undang memperketat langkah-langkah terhadap crypto-mules dan membatasi platform P2P asing. Denda hingga $8,700 dan hukuman penjara hingga 3 tahun. Regulator meminta bank dan media sosial untuk bertanggung jawab bersama atas kejahatan siber. Langkah-langkah ini dapat mempengaruhi pasar, tetapi pihak berwenang juga tertarik pada pertumbuhan adopsi crypto.