#SECCrypto2.0 SEC Mendorong Inisiatif "Crypto 2.0", Mendukung Tugas Presiden Baru tentang Aset Digital
Ringkasan AI
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara resmi telah memajukan inisiatif "SEC Crypto 2.0" dan menyerukan pembentukan Kelompok Kerja Cryptocurrency Presiden, yang menandakan dorongan baru menuju pengawasan yang lebih ketat dan reformasi struktural dalam sektor aset digital.
Menurut dokumen yang dikutip oleh ChainCatcher, SEC bertujuan untuk menyelaraskan perdagangan sekuritas aset digital dengan instrumen keuangan tradisional dengan menerapkan persyaratan pelaporan transaksi yang standar di bawah Undang-Undang Bursa Sekuritas.
Sorotan Utama dari Proposal Crypto 2.0 SEC:
Pelaporan Setara untuk Aset Digital
SEC akan mendorong perlakuan sekuritas aset digital seperti sekuritas tradisional, yang mengharuskan pelaporan transaksi tepat waktu untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor.
Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Transaksi Off-Chain
Fokus utama dari Crypto 2.0 adalah pada aktivitas perdagangan off-chain, seperti yang dilakukan secara over-the-counter (OTC) atau melalui platform terdesentralisasi, yang dianggap SEC sebagai berisiko tinggi dan kurang diatur.
Repositori Transaksi Aset Digital (DART)
Agensi telah mengusulkan inisiatif bersama dengan CFTC untuk meluncurkan dan mengawasi Repositori Transaksi Aset Digital (DART). Platform terpusat ini akan berfungsi sebagai sumber otoritatif untuk semua transaksi sekuritas aset digital, membantu regulator memantau aktivitas pasar dengan lebih efektif.
Struktur Pasar & Norma Perlindungan Investor
Kerangka kerja akan mencakup norma-norma yang diperbarui untuk struktur pasar, termasuk kemungkinan amandemen terhadap Undang-Undang Bursa Sekuritas, untuk menangani ruang aset digital yang berkembang cepat.
Pembentukan Kelompok Kerja Presiden
Sejalan dengan inisiatif ini, SEC mendukung penciptaan Tugas Presiden Cryptocurrency yang baru, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan agensi federal, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem crypto.
Ringkasan AI
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara resmi telah memajukan inisiatif "SEC Crypto 2.0" dan menyerukan pembentukan Kelompok Kerja Cryptocurrency Presiden, yang menandakan dorongan baru menuju pengawasan yang lebih ketat dan reformasi struktural dalam sektor aset digital.
Menurut dokumen yang dikutip oleh ChainCatcher, SEC bertujuan untuk menyelaraskan perdagangan sekuritas aset digital dengan instrumen keuangan tradisional dengan menerapkan persyaratan pelaporan transaksi yang standar di bawah Undang-Undang Bursa Sekuritas.
Sorotan Utama dari Proposal Crypto 2.0 SEC:
Pelaporan Setara untuk Aset Digital
SEC akan mendorong perlakuan sekuritas aset digital seperti sekuritas tradisional, yang mengharuskan pelaporan transaksi tepat waktu untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor.
Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Transaksi Off-Chain
Fokus utama dari Crypto 2.0 adalah pada aktivitas perdagangan off-chain, seperti yang dilakukan secara over-the-counter (OTC) atau melalui platform terdesentralisasi, yang dianggap SEC sebagai berisiko tinggi dan kurang diatur.
Repositori Transaksi Aset Digital (DART)
Agensi telah mengusulkan inisiatif bersama dengan CFTC untuk meluncurkan dan mengawasi Repositori Transaksi Aset Digital (DART). Platform terpusat ini akan berfungsi sebagai sumber otoritatif untuk semua transaksi sekuritas aset digital, membantu regulator memantau aktivitas pasar dengan lebih efektif.
Struktur Pasar & Norma Perlindungan Investor
Kerangka kerja akan mencakup norma-norma yang diperbarui untuk struktur pasar, termasuk kemungkinan amandemen terhadap Undang-Undang Bursa Sekuritas, untuk menangani ruang aset digital yang berkembang cepat.
Pembentukan Kelompok Kerja Presiden
Sejalan dengan inisiatif ini, SEC mendukung penciptaan Tugas Presiden Cryptocurrency yang baru, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan agensi federal, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem crypto.