ADA BANYAK SAPI YANG KHUSUS MENJADI KHAWATIR TENTANG BAGAIMANA MEREKA AKAN MENGELAK PAJAK! "MELAKUKAN KEJAHATAN" "WARGA YANG BAIK" 😁😁🫵🐂🐄
PORTAL COINJUS
·
--
APA YANG DIHARUSKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BR?
Direktorat Jenderal Pajak mengharuskan semua orang yang telah membeli nilai sama dengan atau lebih dari Rp 5 juta dalam kriptoaset pada tahun 2024 untuk melaporkan kriptoaset tersebut dalam Pajak Penghasilan 2025. Kewajiban tersebut, namun, berlaku berdasarkan kategori kriptoaset. Ini berarti bahwa, jika seseorang telah membeli Rp 5 juta dalam bitcoin dan Rp 2,5 juta dalam ethereum, misalnya, hanya pernyataan bitcoin yang diwajibkan. Bagi wajib pajak yang telah membeli nilai yang lebih kecil dalam mata uang virtual, pernyataan tentang cryptocurrency adalah opsional.
11
280
Bergabunglah dengan pengguna kripto global di Binance Square
⚡️ Dapatkan informasi terbaru dan berguna tentang kripto.
💬 Dipercayai oleh bursa kripto terbesar di dunia.
👍 Temukan wawasan nyata dari kreator terverifikasi.