Ringkasan:

  • Mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.

  • Platform pertukaran mata uang kripto adalah legal, tetapi harus mendaftar dengan Otoritas Moneter Singapura.

Di Singapura, platform pertukaran mata uang kripto dan perdagangan mata uang kripto adalah legal. Negara kota itu mengambil sikap yang lebih ramah terhadap kripto dibandingkan tetangga regionalnya.

Meskipun mata uang kripto tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, otoritas pajak Singapura memperlakukan Bitcoin sebagai "barang" sehingga mengenakan pajak barang dan jasa (versi IVA Singapura).

Pada 2017, Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperjelas bahwa meskipun posisinya tidak untuk mengatur mata uang virtual, ia akan mengatur penerbitan token digital jika token-token tersebut diklasifikasikan sebagai "securities".

Meskipun telah mengambil pendekatan yang tidak memihak, pada 2020, MAS mengeluarkan peringatan kepada publik tentang risiko berinvestasi pada produk kripto.

Pada 2022, MAS memperkuat peringatan tersebut dengan menerbitkan pedoman untuk penyedia layanan kripto, yang secara efektif melarang iklan layanan kepada publik.

Selain itu, MAS umumnya mengambil pendekatan yang cenderung lengah terhadap regulasi platform pertukaran mata uang kripto, dengan menegakkan kerangka hukum yang sudah ada sejauh memungkinkan.

Pada Januari 2018, MAS mengeluarkan siaran pers yang memperingatkan publik tentang risiko berspekulasi dalam mata uang kripto. Wakil Perdana Menteri Tharman Shanmugaratnam menyatakan bahwa mata uang kripto tunduk pada langkah-langkah AML dan CFT yang sama seperti mata uang fiat tradisional.

Undang-Undang Jasa Pembayaran 2019 (PSA) membawa platform pertukaran dan bisnis kripto lainnya di bawah otoritas pengaturan MAS pada Januari 2020 dan mewajibkan mereka memperoleh izin operasional dari MAS.

Sejak saat itu, MAS telah mengeluarkan lisensi kepada berbagai penyedia layanan kripto berprofil tinggi, seperti DBS Vickers (unit pialang dari DBS Bank) dan platform pertukaran kripto Australia, Independent Reserve.