$BTC
Ya, benar bahwa jual beli tanpa saling serah terima dapat menjadi subjek perdebatan.
Ada beberapa alasan yang membuat hal ini menjadi perdebatan:
Syariat Islam: Islam mensyaratkan dalam keabsahan jual beli adanya serah terima secara langsung, yaitu penyerahan barang dan pembayaran di tempat akad atau dalam waktu dekat setelahnya. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan haknya dan menghindari perselisihan.
Hukum Perdata: Hukum perdata berbeda di setiap negara mengenai syarat keabsahan kontrak. Beberapa hukum mensyaratkan serah terima secara langsung, sementara hukum lainnya memperbolehkan penundaan serah terima.