1. Arab Saudi:

Status: Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Pada tahun 2018, Bank Sentral Arab Saudi (SAMA) mengeluarkan peringatan tentang risiko perdagangan cryptocurrency, dan pada tahun 2021, mereka memperketat larangan terhadap transaksi keuangan dengan cryptocurrency.

Regulasi: Ada larangan total terhadap penggunaan cryptocurrency dalam sistem perbankan. Kepemilikan pribadi tidak dihukum, tetapi perdagangan dan pertukaran sangat dibatasi.

Konteks: Pemerintah mempromosikan mata uang digitalnya sendiri sebagai bagian dari Visi 2030, bekerja sama dengan UAE untuk menguji CBDC (Proyek Aber) yang dapat menggantikan cryptocurrency swasta.

  1. Uni Emirat Arab (UAE):

Status: Salah satu pemimpin dalam inovasi crypto di antara negara-negara Islam. Dubai secara aktif mengembangkan ekosistem blockchain, bertujuan menjadi "ibu kota crypto".

Regulasi: Pada tahun 2022, Otoritas Regulasi Aset Virtual (VARA) dibentuk di Dubai, yang mengeluarkan lisensi untuk bursa crypto (misalnya, Binance menerima izin pada tahun 2023). Cryptocurrency diklasifikasikan sebagai aset, bukan mata uang, dengan KYC/AML yang ketat.

Syariah: Beberapa stablecoin dan token dianggap halal jika terikat pada aset nyata (misalnya emas).

  1. Malaysia:

Status: Cryptocurrency diizinkan sebagai aset investasi, tetapi tidak sebagai alat pembayaran.

Regulasi: Sejak 2019, Komisi Sekuritas (SC) telah mengatur bursa crypto, yang harus mematuhi prinsip Syariah. Pada tahun 2024, beberapa platform yang menawarkan token "halal" telah disertifikasi.

Konteks: Malaysia sedang menguji CBDC (ringgit digital) yang dapat bersaing dengan cryptocurrency swasta.

  1. Indonesia:

Status: Pada tahun 2021, Majelis Ulama (MUI) menyatakan cryptocurrency haram karena spekulasi, tetapi pemerintah belum memberlakukan larangan total.

Regulasi: Sejak 2023, cryptocurrency telah diatur sebagai komoditas oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Penggunaan untuk pembayaran dilarang, tetapi perdagangan diizinkan.

Tren: Pada tahun 2025, X menyebutkan pertumbuhan transaksi P2P, meskipun ada peringatan agama.

  1. Iran:

Status: Cryptocurrency legal untuk perdagangan internasional untuk menghindari sanksi AS.

Regulasi: Sejak 2019, Bank Sentral Iran telah mengizinkan penambangan (dengan lisensi) dan pada tahun 2022 mengakui cryptocurrency sebagai alat untuk impor. Namun, penggunaan domestik dibatasi.

Konteks: Pemerintah sedang mengembangkan rial digital, pengujian dimulai pada tahun 2024.

  1. Mesir:

Status: Cryptocurrency telah dilarang sejak 2018 setelah fatwa dari Dar al-Ifta, yang menyatakan bahwa cryptocurrency haram karena penipuan dan kurangnya jaminan yang nyata.

Regulasi: Larangan total terhadap perdagangan, penambangan, dan penggunaan. Bank tidak melayani transaksi crypto.

Konteks: Pemerintah fokus pada keuangan tradisional dan tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan.

  1. Pakistan:

Status: Cryptocurrency tidak memiliki status hukum, tetapi larangan tidak bersifat mutlak.

Regulasi: Pada tahun 2018, Bank Negara Pakistan melarang bank untuk berurusan dalam cryptocurrency, tetapi pada tahun 2024, Komisi Sekuritas dan Bursa (SECP) mulai melakukan konsultasi mengenai regulasi.

Tren: Perdagangan gelap meningkat akibat ketidakstabilan ekonomi.

Tren dan Prospek (2025)

Pengaruh Agama: Di negara-negara di mana Syariah adalah dasar hukum (Arab Saudi, Mesir), cryptocurrency lebih mungkin untuk dilarang. Di yurisdiksi yang lebih sekuler atau pragmatis (UAE, Malaysia), mereka disesuaikan dengan prinsip Islam.

CBDC sebagai Alternatif: Banyak negara (Arab Saudi, Iran, UAE) berinvestasi dalam mata uang digital bank sentral, melihatnya sebagai pengganti terkontrol untuk cryptocurrency terdesentralisasi.

Motivasi ekonomi: Di negara-negara dengan sanksi (Iran) atau ambisi sebagai pusat global (UAE), cryptocurrency dipandang sebagai alat untuk menghindari pembatasan atau menarik investasi.

Aktivitas di X: Pada Februari 2025, media sosial menyebutkan meningkatnya minat terhadap cryptocurrency di negara-negara Muslim akibat inflasi dan devaluasi mata uang lokal, meskipun larangan resmi menghambat adopsi massal.

Kesimpulan

Pengaturan cryptocurrency di negara-negara Islam berkisar dari larangan total (Mesir, Arab Saudi) hingga pendekatan progresif (UAE, Malaysia). Interpretasi agama dan keinginan untuk kontrol keuangan membentuk kebijakan: beberapa negara melihat cryptocurrency sebagai ancaman, yang lain sebagai peluang. Pada tahun 2025, tren untuk pengembangan token yang sesuai dengan Syariah dan CBDC kemungkinan akan semakin meningkat, terutama di daerah yang aktif secara ekonomi seperti Teluk.

Jika Anda tertarik, silakan dukung, terima kasih

$ATOM $ALGO $INJ

INJ
INJ
5.971
-5.52%