Menurut Odaily, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan berencana membentuk Komite Aset Virtual. Komite ini akan terdiri dari pakar publik dan swasta, termasuk profesional dari sektor publik, akademisi, bidang hukum, dan industri aset virtual. Tanggung jawab utama komite ini adalah memberikan panduan kebijakan dan peraturan untuk pasar mata uang kripto dan bisnis terkait.
Dilaporkan bahwa 'Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual' di Korea Selatan akan mulai berlaku pada 19 Juli. Komisi Jasa Keuangan akan menerapkan peraturan baru ini sebagaimana mestinya. Langkah ini dipandang sebagai langkah signifikan menuju regulasi pasar mata uang kripto yang sedang berkembang di negara tersebut, dengan memberikan kerangka kerja terstruktur untuk bisnis dan pengguna.
Pembentukan Komite Aset Virtual diharapkan dapat membawa perspektif yang lebih seimbang dan terinformasi terhadap regulasi aset virtual. Dengan menyertakan para ahli dari berbagai bidang, komite ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut komprehensif dan mempertimbangkan tantangan dan peluang unik yang disajikan oleh industri aset virtual.