Menurut Foresight News, Partai Demokrat Korea Selatan dilaporkan berencana untuk meminta Komisi Jasa Keuangan untuk interpretasi otoritatif terhadap ETF spot Bitcoin pada bulan Juni. Kabar ini datang dari outlet media Korea Selatan Hankyung. Saat ini, otoritas keuangan di Korea Selatan telah menyatakan bahwa ETF spot Bitcoin tidak termasuk dalam produk investasi keuangan. Pasalnya, aset dasar ETF tidak termasuk aset virtual sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.

Sebelumnya, Partai Demokrat Korea Selatan mengumumkan bahwa sebagai janji utama untuk pemilihan umum ke-22, mereka akan mengizinkan penerbitan, pencatatan, dan perdagangan ETF spot berdasarkan Bitcoin dan aset virtual lainnya. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen partai untuk menerima semakin besarnya pengaruh mata uang digital di pasar keuangan.