Menurut PANews, Reserve Bank of Fiji (RBF) telah mengeluarkan peringatan publik terhadap penggunaan cryptocurrency untuk tujuan pembayaran atau investasi. Bank telah menyatakan bahwa penduduk Fiji berpotensi menghadapi tuntutan pidana karena berinvestasi dalam mata uang kripto luar negeri menggunakan dana yang disimpan di dalam negeri. RBF telah mengklarifikasi bahwa mereka belum mengeluarkan lisensi apa pun kepada individu atau entitas untuk investasi mata uang kripto atau perdagangan aset virtual. Langkah RBF ini merupakan indikasi jelas dari meningkatnya pengawasan dan regulasi mata uang kripto oleh lembaga keuangan di seluruh dunia. Hal ini juga menggarisbawahi perlunya calon investor untuk menyadari implikasi hukum dari keputusan investasi mereka. Peringatan RBF berfungsi sebagai pengingat bahwa meskipun mata uang kripto menawarkan potensi keuntungan, namun juga membawa risiko yang signifikan, termasuk risiko hukum.