Menurut PANews, otoritas keuangan Korea Selatan akan merilis pedoman baru yang akan memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada pertukaran mata uang kripto terpusat. Laporan tersebut menunjukkan bahwa token yang dikeluarkan oleh proyek yang telah diretas dan masalah keamanannya belum terselesaikan mungkin dilarang untuk didaftarkan di bursa lokal.

Selain itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dapat menetapkan bahwa proyek token asing harus menyusun kertas putih khusus untuk pasar lokal agar dapat terdaftar di bursa negara tersebut. Namun, token yang telah terdaftar di bursa berlisensi selama lebih dari dua tahun mungkin tidak perlu memenuhi standar baru ini.

Pedoman tersebut mungkin juga mengharuskan bursa untuk menghapus mata uang kripto yang gagal mengungkapkan informasi yang diperlukan dengan benar, seperti perbedaan antara jumlah sebenarnya yang beredar dan jumlah yang diungkapkan. Laporan tersebut lebih lanjut menunjukkan bahwa pemerintah Korea Selatan berencana untuk merilis pedoman baru pada akhir bulan ini dan saat ini sedang mencari pendapat dari bursa lokal.