Menurut Foresight News, Presiden Brasil Luis Inácio Lula da Silva telah menandatangani Undang-Undang No. 14,754 pada 12 Desember, yang mengamanatkan warga Brasil untuk membayar pajak keuntungan sebesar 15% atas pendapatan mata uang kripto mereka. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.