Menurut Odaily: Kejaksaan Agung Korea telah menyelenggarakan seminar hukum pidana dengan tema "Tantangan Hukum dalam Pengawasan Aset Virtual". Pakar hukum pidana dan pejabat dari lembaga terkait diundang untuk berpartisipasi dalam membahas masalah hukum pidana yang relevan bersamaan dengan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru disahkan dan Tim Investigasi Gabungan Kejahatan Aset Virtual yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul.

Seminar ini juga membahas undang-undang tambahan, termasuk undang-undang penegakan sipil yang mencerminkan karakteristik aset virtual, serta sistem penyitaan, penyitaan, dan pelestarian aset virtual yang efektif. Acara ini bertujuan untuk mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat membantu mengatur pasar aset virtual di Korea Selatan dan mempromosikan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi investor lokal.