PricewaterhouseCoopers (PwC) merilis laporan regulasi cryptocurrency global yang menyatakan bahwa terdapat 11 negara di dunia yang mendukung legalisasi cryptocurrency, yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Australia, Perancis, Denmark, Jerman, Jepang, dan Swiss. , Spanyol, Inggris. Selain itu, sejumlah negara diidentifikasi dalam laporan yang telah melarang penggunaan mata uang kripto. Negara-negara yang benar-benar melarang cryptocurrency antara lain Qatar, Arab Saudi, dan China. Negara-negara dengan larangan tersirat termasuk Kamerun, Republik Afrika Tengah, Gabon, Guyana, Lesotho, Libya, dan Zimbabwe.