Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan merilis "Rencana Reformasi Sistem Disiplin Penerbitan dan Sirkulasi Token Keamanan (STO), yang berencana untuk memungkinkan STO diterbitkan dan diedarkan secara normal dalam bentuk sekuritas dalam lingkup undang-undang pasar modal. Pada saat yang sama, untuk mencegah kemungkinan insiden ilegal dan melindungi investor, kami memberikan prinsip dan preseden yang berlaku untuk menilai apakah aset digital merupakan sekuritas. (Berita Tinjauan ke Depan)