Hingga saat ini, sekitar 15 negara telah sepenuhnya melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Secara khusus, Tiongkok melarang penambangan Bitcoin pada tahun 2021, dan tahun ini menyamakan transaksi mata uang kripto dengan metode pencucian uang. 40 negara lainnya telah memberlakukan pembatasan signifikan terhadap penggunaan mata uang kripto, termasuk India dan Türkiye. Pada saat yang sama, ada negara bagian yang mengakui sebagian atau seluruhnya Bitcoin sebagai instrumen pembayaran. Di AS, Swiss, Jepang, dan Panama, undang-undang mengatur sebagian penggunaan Bitcoin. Dan El Salvador pada tahun 2021 menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Republik Afrika Tengah mengambil keputusan serupa pada tahun 2022, namun membatalkannya setahun kemudian karena tingginya tingkat kemiskinan dan masalah akses terhadap listrik dan Internet.
