Ripple, nama terkemuka dalam solusi blockchain dan mata uang kripto perusahaan, telah membuat pengumuman mengenai persetujuan aset digital XRP untuk digunakan dalam Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC) oleh Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA).

Hal ini menandai perkembangan penting dalam lanskap mata uang kripto dan blockchain, karena perusahaan aset virtual berlisensi yang beroperasi dalam DIFC kini dapat memasukkan XRP ke dalam rangkaian layanan aset virtual mereka.

Persetujuan ini sangat penting karena XRP adalah aset virtual pertama yang menerima persetujuan dari DFSA setelah membuka aplikasi eksternal.

XRP kini bergabung dengan jajaran BTC, ETH, dan LTC sebagai aset yang sebelumnya disetujui berdasarkan rezim aset virtual DFSA.

Uni Emirat Arab (UEA) telah muncul sebagai yurisdiksi yang berpikiran maju dan secara aktif mempromosikan kejelasan peraturan dan panduan bagi perusahaan berlisensi yang menawarkan layanan aset virtual. Rezim komprehensif DFSA di DIFC menunjukkan komitmen regulator untuk memelihara pertumbuhan jangka panjang ekosistem kripto, pembayaran, dan fintech di Dubai.

Pendekatan ini tidak hanya memfasilitasi inovasi namun juga memberikan panduan bagi perusahaan yang ingin membangun kehadirannya di zona bebas.

Dedikasi Dubai untuk menciptakan lingkungan peraturan yang kondusif dicontohkan lebih lanjut dengan pembentukan Otoritas Regulasi Aset Virtual (Virtual Assets Regulatory Authority/VARA), yang memainkan peran penting dalam melindungi investor, mempertahankan tingkat jaminan risiko tinggi, dan mendorong inovasi.

Faktanya, komitmen Ripple terhadap Dubai ditegaskan oleh keputusan perusahaan untuk mendirikan kantor pusat MENA di DIFC pada tahun 2020, terutama karena peraturan Dubai yang progresif, jaringan yang luas, dan reputasi sebagai kekuatan keuangan global. Sebagian besar klien Ripple, termasuk SABB, Qatar National Bank, Lulu Financial Holdings, Al-Ansari Exchange, dan RAK Bank, berbasis di Dubai.

$XRP #xrp