Masalah legalitas mata uang digital di Teluk tunduk pada yurisprudensi dan yurisprudensi hukum, karena bergantung pada sifat masing-masing negara dan posisinya terhadap jenis aset tersebut. Secara umum, pembahasan Syariah membahas aspek-aspek yang berkaitan dengan spekulasi, gharar, dan risiko keuangan. Berikut ulasan mengenai posisi legitimasi dan regulasi di kawasan Teluk:
1. Legalitas menurut Syariat Islam
• Pendapat sebagian ulama:
• Larangan: Mereka menganggap mata uang digital tidak diperbolehkan karena risikonya yang tinggi, spekulasi yang intens seperti perjudian (maysir), dan kurangnya aset nyata di belakangnya (gharar).
• Izin bersyarat: Pihak lain percaya bahwa hal ini diperbolehkan untuk dilakukan jika transparansi dan kepercayaan tercapai, dan tujuannya adalah investasi jangka panjang atau penggunaan dalam perdagangan nyata, bukan spekulasi.
• Mata uang digital bank sentral (CBDC), seperti percobaan di Arab Saudi dan UEA, diharapkan lebih diterima secara hukum, karena tunduk pada peraturan formal dan jelas.
2. Peraturan dan legislasi di Teluk
• Uni Emirat Arab:
• Negara ini dianggap sebagai salah satu negara yang paling terbuka terhadap mata uang digital, namun negara ini tunduk pada undang-undang yang mengatur perdagangan mata uang digital tersebut.
• Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) mengizinkan beberapa bursa untuk beroperasi dalam kerangka yang diatur, sambil memantau aktivitas perdagangan untuk memastikan pengurangan penipuan dan pencucian uang.
• Arab Saudi:
• Tidak ada larangan resmi terhadap individu yang memperdagangkan mata uang digital, namun pemerintah tidak mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah.
• Bank Sentral Saudi saat ini fokus pada pengujian riyal digital sebagai bagian dari proyek mata uang negara.
• Qatar dan Kuwait:
• Ada pembatasan ketat terhadap mata uang digital, karena penggunaannya dalam transaksi komersial di dalam negeri dilarang, namun perdagangan melalui platform global sering kali terjadi tanpa intervensi resmi.
• Oman:
• Meskipun tidak ada undang-undang yang melarang individu melakukan perdagangan, lembaga keuangan tunduk pada pembatasan yang mencegah transaksi langsung dengan mata uang digital.
Kesimpulan
• Dalam hal legitimasi, terdapat perdebatan mengenai mata uang digital, dan beberapa pihak percaya bahwa masalah ini dapat diselesaikan jika persyaratan hukum terpenuhi (seperti kejelasan dan transparansi).
• Dalam hal regulasi, terdapat kesenjangan antara negara-negara Teluk. UEA memimpin tren menuju regulasi dan keterbukaan, sementara negara-negara lain mengambil sikap hati-hati. Secara keseluruhan, pasar bergerak menuju regulasi yang lebih luas dengan munculnya mata uang digital berdaulat (CBDC) untuk mengurangi risiko dan meningkatkan legitimasi.