Apakah Cryptocurrency Legal?
Mata uang fiat memperoleh kekuasaannya dari pemerintah atau otoritas moneter. Misalnya, setiap uang kertas dolar didukung oleh pemerintah AS.
Tetapi cryptocurrency tidak didukung oleh entitas publik atau swasta mana pun. Oleh karena itu, sulit untuk membuat argumen mengenai status hukum mereka di berbagai yurisdiksi keuangan di seluruh dunia. Hal ini tidak membantu bahwa cryptocurrency sebagian besar berfungsi di luar sebagian besar infrastruktur keuangan yang ada.
Di AS
Status hukum cryptocurrency menciptakan implikasi untuk penggunaannya dalam transaksi harian dan perdagangan. Pada bulan Juni 2019, Financial Action Task Force (FATF) merekomendasikan agar transfer kawat cryptocurrency harus tunduk pada persyaratan Aturan Perjalanan, yang memerlukan kepatuhan AML.9Baker Mckenzie. "Sebagian Besar Negara Telah Gagal Menerapkan Aturan Perjalanan."
Di Asia
Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang mendefinisikan Bitcoin sebagai properti legal. Pertukaran cryptocurrency yang beroperasi di negara tersebut diwajibkan untuk mengumpulkan informasi tentang pelanggan dan rincian terkait transfer kawat.13 China telah melarang pertukaran cryptocurrency, transaksi, dan penambangan dalam batas-batasnya, tetapi memiliki Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC).1415 India dilaporkan sedang merumuskan kerangka untuk cryptocurrency, tetapi sampai itu disahkan, crypto belum ilegal. Pertukaran bebas untuk menawarkan cryptocurrency.16RationalStat. "Analisis dan Perkiraan Pasar Cryptocurrency India, 2023-2028."
Di Eropa
Cryptocurrency adalah legal di Uni Eropa. Derivatif dan produk lain yang menggunakan cryptocurrency harus memenuhi syarat sebagai "instrumen keuangan." Pada bulan Juni 2023, regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Komisi Eropa mulai berlaku. Undang-undang ini menetapkan perlindungan dan menetapkan aturan untuk perusahaan atau vendor yang menyediakan layanan keuangan menggunakan cryptocurrency.
Mata uang fiat memperoleh kekuasaannya dari pemerintah atau otoritas moneter. Misalnya, setiap uang kertas dolar didukung oleh pemerintah AS.
Tetapi cryptocurrency tidak didukung oleh entitas publik atau swasta mana pun. Oleh karena itu, sulit untuk membuat argumen mengenai status hukum mereka di berbagai yurisdiksi keuangan di seluruh dunia. Hal ini tidak membantu bahwa cryptocurrency sebagian besar berfungsi di luar sebagian besar infrastruktur keuangan yang ada.
Di AS
Status hukum cryptocurrency menciptakan implikasi untuk penggunaannya dalam transaksi harian dan perdagangan. Pada bulan Juni 2019, Financial Action Task Force (FATF) merekomendasikan agar transfer kawat cryptocurrency harus tunduk pada persyaratan Aturan Perjalanan, yang memerlukan kepatuhan AML.9Baker Mckenzie. "Sebagian Besar Negara Telah Gagal Menerapkan Aturan Perjalanan."
Di Asia
Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang mendefinisikan Bitcoin sebagai properti legal. Pertukaran cryptocurrency yang beroperasi di negara tersebut diwajibkan untuk mengumpulkan informasi tentang pelanggan dan rincian terkait transfer kawat.13 China telah melarang pertukaran cryptocurrency, transaksi, dan penambangan dalam batas-batasnya, tetapi memiliki Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC).1415 India dilaporkan sedang merumuskan kerangka untuk cryptocurrency, tetapi sampai itu disahkan, crypto belum ilegal. Pertukaran bebas untuk menawarkan cryptocurrency.16RationalStat. "Analisis dan Perkiraan Pasar Cryptocurrency India, 2023-2028."
Di Eropa
Cryptocurrency adalah legal di Uni Eropa. Derivatif dan produk lain yang menggunakan cryptocurrency harus memenuhi syarat sebagai "instrumen keuangan." Pada bulan Juni 2023, regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Komisi Eropa mulai berlaku. Undang-undang ini menetapkan perlindungan dan menetapkan aturan untuk perusahaan atau vendor yang menyediakan layanan keuangan menggunakan cryptocurrency.