Kejelasan peraturan seputar dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin dan Ether di AS dan Asia telah mendorong hampir separuh dana lindung nilai tradisional beralih ke aset digital. Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Manajemen Investasi Alternatif dan PwC, 47% pengelola dana lindung nilai yang melakukan perdagangan di pasar tradisional memiliki eksposur terhadap mata uang kripto.
Eksposur kripto pada tahun 2024 naik 62% dari tahun 2023. Pada tahun 2022, hanya 37% dari 100 peserta dana lindung nilai yang terpapar kripto. Kejelasan peraturan global meningkatkan kepercayaan dana lindung nilai terhadap kripto. James Delaney, direktur regulasi manajemen aset AIMA, mengatakan temuan laporan tahun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terus pulih selama setahun terakhir.
Semua dana lindung nilai tradisional berencana untuk mempertahankan atau memperluas posisi kripto mereka. Sebanyak 67% berencana untuk menjaga investasi kripto mereka tetap stabil, sementara 33% berharap untuk meningkatkan eksposur mereka dalam waktu dekat. Dana lindung nilai telah menggunakan berbagai strategi untuk mendapatkan eksposur terhadap kripto. Menurut laporan tersebut, 58% memperdagangkan derivatif, sementara 25% memperdagangkan token di pasar spot.
Namun, 76% pengelola dana lindung nilai tanpa paparan kripto tidak berencana mengadopsi aset digital dalam tiga tahun ke depan. Dua pertiga dana lindung nilai tradisional tidak berencana memasukkan ETF Bitcoin spot ke dalam strategi aset digital mereka saat ini.
Menurut Anda, bagaimana meningkatnya minat terhadap mata uang kripto akan memengaruhi pasar keuangan tradisional? Kami menunggu komentar Anda.