Binance adalah salah satu platform perdagangan mata uang digital paling terkenal di dunia, namun masalah kompatibilitas syariahnya bergantung pada bagaimana platform tersebut digunakan dan alat perdagangan yang ditawarkannya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan hukum Islam:

1. Perdagangan dengan leverage: Ada yang menganggap bahwa perdagangan dengan leverage tidak sesuai dengan hukum syariah karena mirip dengan riba (bunga), dimana pedagang meminjam uang dengan imbalan bunga untuk meningkatkan ukuran investasinya.
2. Perdagangan mata uang kripto: Pendapat yurisprudensi berbeda mengenai perdagangan mata uang kripto. Sebagian ahli hukum berpendapat boleh jika didasarkan pada harta yang nyata dan tidak digunakan untuk tujuan yang haram. Sementara ada pula yang berpendapat bahwa hal itu tidak diperbolehkan karena tidak adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau nilainya.
3. Kontrak Opsi dan Derivatif: Instrumen keuangan yang disediakan oleh platform ini mungkin tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur-unsur seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian).