SEC Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Distrik Ripple.
Perkembangan terbaru dalam kasus SEC vs. Ripple per 2 Oktober 2024 adalah bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan distrik terkait Ripple Labs. Banding ini terutama menargetkan legalitas penjualan terprogram XRP oleh Ripple melalui perantara, yang diputuskan oleh Hakim Analisa Torres tidak melanggar undang-undang sekuritas dalam keputusan pada Juli 2023. Meskipun putusan ini, yang dipandang sebagai kemenangan signifikan bagi Ripple, keputusan SEC untuk mengajukan banding membuat pertempuran hukum tetap berlangsung, yang menunjukkan pengawasan yang sedang berlangsung atas apakah XRP harus diklasifikasikan sebagai sekuritas. Langkah SEC ini diantisipasi oleh beberapa pengamat, yang mencerminkan sikap badan pengatur bahwa penjualan XRP mungkin masih merupakan transaksi sekuritas dalam kondisi tertentu.
Banding tersebut dicatat dalam berbagai posting X sekitar waktu itu, yang menunjukkan kelanjutan dari pengawasan hukum atas operasi Ripple, khususnya bagaimana XRP dijual. Situasi ini menggarisbawahi ketidakpastian regulasi dalam ruang mata uang kripto, di mana bahkan keputusan pengadilan yang penting dapat menghadapi tantangan hukum yang berkepanjangan dari badan-badan regulasi seperti SEC.