Presiden Brasil Jair Bolsonaro pada hari Kamis menyetujui rancangan undang-undang peraturan kripto yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
Berdasarkan undang-undang baru, penipu yang terlibat dalam aset virtual akan dihukum dengan hukuman penjara empat hingga enam tahun ditambah denda. Perusahaan aset digital (termasuk bursa dan perantara perdagangan) dapat mengajukan permohonan lisensi "penyedia layanan virtual". Aset digital yang dianggap sebagai sekuritas akan diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Brasil (CVM), dan aset yang tidak termasuk dalam kategori ini akan diatur oleh lembaga lain yang belum didirikan. Dunia usaha mempunyai waktu 180 hari untuk beradaptasi dengan peraturan baru ini. (Meja Koin)